-
20 October, 2025
-
Comment
Menimbang Pemerataan Transfer Fiskal: Solusi atau Sekadar Ilusi?
Kesenjangan antar daerah merupakan masalah struktural yang belum juga tuntas, bahkan setelah delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Salah satu instrumen penting untuk menutupnya adalah transfer fiskal, yaitu penyaluran dana dari pusat ke provinsi, lalu ke kabupaten/kota. Kementerian Keuangan memang telah mendorong efisiensi dalam penyaluran ini, dan beberapa langkahnya mulai terlihat di lapangan. Namun, pertanyaannya tetap sama: apakah efisiensi saja cukup?
Beberapa waktu lalu, gua menemukan jurnal berjudul “Can Fiscal Transfers Achieve Both Equity and Efficiency? Evidence from Chinese Counties” karya Feng Liu dan Yangmu Hu (2025). Jurnal ini mengulik pertanyaan mendasar, sebaiknya transfer fiskal dibagikan secara merata ke seluruh daerah, atau berdasarkan kinerja masing-masing? Awalnya, gua spontan berpikir, “ya jelas harus rata dong, biar adil.” Tapi ternyata, logika di balik kebijakan fiskal tidak sesederhana itu, dan disitulah rasa penasaran itu tumbuh.
Keadaaan di Tiongkok
Penelitian Liu dan Hu berangkat dari kondisi unik pascareformasi fiskal di Tiongkok tahun 1994. Reformasi itu membuat pemerintah daerah punya tanggung jawab besar dalam pengeluaran publik (seperti pendidikan, infrastruktur, dan layanan sosial), tapi pendapatan mereka nggak ikut meningkat. Akibatnya, sebagian besar kabupaten di Tiongkok jadi sangat bergantung pada transfer fiskal, dana yang dikirim pemerintah pusat buat nutupin kekurangan kas daerah. Di banyak kasus, transfer ini bisa mencapai lebih dari 60% total penerimaan daerah.
Meskipun begitu, menurut mereka sebuah paradoks klasik dalam teori fiskal ini mulai muncul, yaitu upaya mengejar pemerataan fiskal justru sering menurunkan efisiensi ekonomi. Transfer fiskal yang terlalu menekankan kesetaraan bisa menciptakan reverse incentive (insentif terbalik), di mana daerah kaya jadi kehilangan motivasi untuk berkembang karena sebagian sumber dayanya harus dialihkan ke daerah lain. Sebaliknya, daerah yang kurang berkembang malah bisa terlalu nyaman dengan bantuan fiskal tanpa dorongan kuat untuk memperbaiki kinerja ekonominya sendiri. Ini pastinya perspektif yang cukup baru, karena dari gue sendiri berpikir, penyaluran fiskal oleh pemerintah harus merata untuk mengedepankan equality.
Hasilnya ternyata di Tiongkok sendiri, transfer fiskal terbukti berperan penting dalam mengurangi ketimpangan antar-wilayah terutama dengan meningkatkan kapasitas fiskal daerah-daerah tertinggal. Namun, efeknya terhadap efisiensi ekonomi tidak selalu positif. Liu dan Hu menemukan bahwa di daerah dengan potensi produktif tinggi, dana transfer mampu mendorong pertumbuhan melalui peningkatan investasi dan infrastruktur. Sebaliknya, di daerah yang kapasitas ekonominya rendah, transfer fiskal malah membuat ketergantungan baru, belanja publik cenderung meningkat, tapi tanpa diikuti oleh peningkatan kinerja ekonomi jangka panjang. Liu dan Hu akhirnya merekomendasikan pemerintah Tiongkok untuk mendesain ulang sistem transfer fiskal agar lebih menyeimbangkan antara pemerataan (equity) dan efisiensi (efficiency). Maka dari itu, menurut saya memang politik itu juga tidak cukup untuk memberantas ketimpangan, harus ada dukungan yang signifikan dari kegiatan ekonomi masyarakat daerah tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia memiliki sistem fiskal serupa dengan Tiongkok, yaitu dengan sistem fiskal yang terdesentralisasi. Menurut data dari Kementerian Keuangan Indonesia, dana transfer fiskal yang digelontorkan pemerintah terus-terusan bertambah setiap tahun, dengan statistik sebagai berikut:

Gambar 1. Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2015 – 2025
Sumber: Kementerian Keuangan RI (2016 – 2025)
Jika dilihat dari data statistik, memang terdapat peningkatan yang cukup signifikan dan konsisten. Namun, apabila dianalisis menggunakan CPI (sebagai indikator inflasi), hasilnya menunjukkan peningkatan yang tidak terlalu jauh, meskipun tetap mengalami kenaikan secara nominal. Pada tahun 2025 pemerintah menggelontorkan dana pada TKD (Transfer ke Daerah) sebesar 848,5 Triliun per Januari 2025. Transfer ke Daerah (TKD) terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Masing-masing punya fungsi dan tujuan sendiri dalam mendukung pembangunan daerah. Tapi di pembahasan kali ini, gue bakal fokus ke DAU dan DAK, soalnya dua komponen ini nyerap porsi paling besar dari total TKD dan punya pengaruh signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah. Bagaimana alokasinya pada tahun 2025?

Gambar 2. Pembagian Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
Sumber: Kementerian Keuangan RI (2025)
Data tersebut meliputi 15 penerima tertinggi DAU dan DAK dari pemerintah pusat, jika kita kerucuti lagi, Jawa Timur mendapati 35 Triliun total dari kedua komponen tersebut, disusul dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan total 33,4 Triliun dan 32,8 Triliun. Provinsi di luar Jawa seperti Sumatera Utara, Papua, Aceh, NTT, dan Sulawesi Selatan juga mendapatkan alokasi cukup besar, tapi jauh di bawah Jawa. Bisa diartikan bahwa pemerintah masih berusaha menjaga pemerataan pembangunan antarwilayah, meski masih ada ketimpangan nilai. Meskipun begitu, menurut data BPS, pertumbuhan Ekonomi di jawa kalah jauh dibanding beberapa daerah luar Jawa.

Gambar 3. Pertumbuhan Ekonomi Daerah 2024
Sumber: BPS (2025)
Maluku Utara jadi satu-satunya provinsi dengan laju pertumbuhan ekonomi di atas 10%, disusul Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur. Menariknya, ketiga provinsi ini justru tidak termasuk penerima DAU dan DAK terbesar tahun 2025. Lebih aneh lagi, alokasinya malah dipangkas. Kenapa? Entahlah. Masih banyak faktor yang seharusnya dijelaskan oleh pihak berwenang.
Kalau kita hubungkan dengan jurnal yang kita bahas tadi, pertanyaan besarnya: pemerintah pusat ini menilai pembagian dana transfer itu berdasarkan apa? Pemerataan (equity)? Mungkin sih, tapi Debatable. Kinerja ekonomi (efficiency)? Enggak juga. Jadi sebenarnya berdasarkan apa?
Apa yang seharusnya pemerintah lakukan?
Idealnya, pemerintah harus menjelaskan secara transparan dasar dari setiap pembagian. Jika indikatornya jumlah penduduk, perlu ditinjau lagi, apakah itu betul-betul adil dan relevan untuk semua daerah?
Lalu kalo ditanya solusi konkret? Ya… kok tanya saya? Pemerintah tuh pasti UDAH TAU, mereka kan PEKA guys! come on. Kalau gak ke politisi muda yang MUDAH diajak berdiskusi dan sudah MATANG secara ideologi. Saya pribadi masih berpegang pada prinsip “cari profit sebanyak-banyaknya, dengan cara sebaik-baiknya”. Soalnya kalau di politik GABISA ga sih? eh atau bisa? ajarinnn……..
Lagian memang saya lebih PERCAYA ke politisi-politisi MUDA ini DIBANDING muda-mudi insinyur, ekonom, ahli hukum, dan pemuda-pemuda di bidang ilmunya masing-masing. Bukannya emang negara maju ditentukan sama presentase POLITISI MUDANYA ya? semoga benar, biar kita ikut-ikutan maju juga, semoga semakin banyak, hehe.

Gambar 4. Proporsi lulusan sarjana berdasarkan disiplin ilmu di Tiongkok dan India antara tahun 1910-an hingga 2010-an.
Sumber: World Inequality Lab (2024), The Making of China and India in the 21st Century (Working Paper WP 2024/24).
Yang tadi bercandaan aja ya. Intinya, menurut saya inilah arah yang paling realistis untuk memaksimalkan DAU dan DAK. Kita bahas nanti ya.. takut dibilang “EMANG KAMU TAU APAAA???” 🙁
END>
Referensi Utama:
Liu, F., & Hu, Y. (2025). Can fiscal transfers achieve both equity and efficiency? Evidence from Chinese counties. Journal of Comparative Economics.
Referensi Pendukung:
Badan Pusat Statistik. (2025). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2024. Jakarta: BPS RI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2015–2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). APBN Kita Edisi Januari 2025. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice (5th ed.). New York: McGraw-Hill.
Simanjuntak, R. A., & Anwar, A. (2021). Desentralisasi fiskal dan ketimpangan daerah di Indonesia: Analisis kebijakan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(3), 245–261.
Wong, C. P. W. (2000). Central–local relations revisited: The 1994 tax-sharing reform and public expenditure management in China. China Perspectives, 31(4), 52–77.
World Inequality Lab. (2024). The making of China and India in the 21st century (Working Paper No. 2024/24). Paris School of Economics.
